Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Sabtu, 27 November 2010

Nasehat Perkawinan

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ 


“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Ruum 30:21) 

“Nikah itu adalah sunahku, karena itu barang siapa yang membenci sunahku, ia bukan sebahagian golonganku” (Hadits)

“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di tengah umat yang lain.” (Hadits)

Yang digarisbawahi di sini adalah kata “membanggakan”.
Bahwa, bagaimana kita sebagai umat Rasulullah SAW, selalu dapat menghadirkan kondisi yang lebih baik, lebih manfaat bagi masyarakat.

Melalui pernikahan, kita membina keluarga baru yang lebih baik, melahirkan anak-anak yang lebih baik, yang tidak terkontaminasi oleh penyakit masyarakat saat ini. Bahkan sebaliknya, malah dapat menjadi bagian dari solusi problematika masyarakat.

Dengan berkeluarga, lahirlah generasi-generasi baru yang lebih baik, yang benar akidahnya, bagus ibadahnya, baik akhlaqnya, sehingga dapat dibanggakan, dibanggakan oleh siapapun juga, dibanggakan oleh keluarganya, dibanggakan oleh masyarakat, bahkan dibanggakan oleh Rasulullah SAW.

Itulah hakikat pesan Rasulullah SAW di atas.

Kemudian janganlah lupa, bahwa berkeluarga adalah kehidupan yang manusiawi.
Artinya, ketika telah menikah, ketika menjadi suami, atau menjadi istri, tidak serta-merta keduanya berubah menjadi malaikat. Mereka tetaplah manusia biasa, manusia dengan berbagai kekurangan, di samping kelebihan-kelebihannya. Kelebihannya untuk disyukuri, kekurangannya untuk disikapi dengan lapang dada.

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan saling mengingatkan di antara pasangan suami istri, saling membantu, saling tolong-menolong untuk memperbaiki kekurangan masing-masing.
Teladanilah rumah tangga Rasulullah SAW.

Ketika Aisyah melihat anak-anak yang bermain boneka di depan rumahnya, maka timbul keinginannya untuk ikut bermain, Rasulullah tidak melarangnya. Betapa Rasulullah pun kadang berlomba lari dengan Aisyah, ada kalanya Rasulullah yang menang, ada kalanya Aisyah yang menang.

Demikianlah, membina keluarga Islami, keluarga sholeh, keluarga daiyah bukan berarti keluarga yang monoton serius. Di dalamnya tetap ada tawa, canda, walaupun tentu saja qiyamul lail, tilawah Quran dan ibadah-ibadah lain tidak pernah terlewatkan.
Sehingga keluarga daiyah tetap senantiasa memberi manfaat bagi masyarakat, dan menjadi bukti ayat-ayat kauniyah.

Barakallaahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khoir. Amin.

Disarikan dari khutbah nikah yang disampaikan oleh Dr. Hidayat Nur Wahid dalam akad nikah putri pertama ust. Jalaludin asy-Syatibi. (dian)

Sumber : http://alhikmah.ac.id

Minggu, 21 November 2010

Standar Pelayanan Nikah dan Rujuk di KUA

Pelayanan Pengurusan Nikah Rujuk
STANDAR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
DI KANTOR URUSAN AGAMA
Berdasarkan PMA nomor 11 tahun 2007
  1. Pegawai pencatat nikah dijabat oleh kepala KUA, yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah dan rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat serta melakukan bimbingan perkawinan;
  2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan (N7) dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
    • Surat keterangan untuk menikah dari Kepala Desa/Lurah (N1);
    • Foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir, foto copy KTP dan foto copy kartu keluarga;
    • Mengisi surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/lurah (N2);
    • Surat persetujuan kedua calon mempelai (N3);
    • Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/lurah/pejabat setingkat (N4);
    • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai (pria/wanita) yang belum mencapai usia 21 tahun, serta izin dari pengadilan agama jika izin dari kedua orang tua atau walinya tidak ada(N5);
    • Dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun;
    • Surat izin dari atasannya/kesatuaannya jika calon mempelai anggota TNI/polri;
    • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
    • Akta cerai dari pengadilan agama bagi pasangan calon suami/istri yang berstatus duda/janda (cerai talak/cerai gugat);
    • Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama;
    • Akta kematian atau surat keterangan kematian calon suami/istri yang dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda yang ditinggal mati (N6);
    • Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi;
  3. Pelaksanaan akad nikah dilakukan dalam tenggang waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran, jika dilakukan sebelum masa tenggang waktu tersebut, maka harus dilampiri surat dispensasi dari camat setempat;
  4. Akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat setiap hari kerja dari hari senin s/d jum`at pukul 07.00 s/d 15.30 WIB;
  5. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama atas permintaan calon pengantin atau wali setelah mendapat persetujuan dari PPN/Kepala KUA Kecamatan setempat;
  6. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2000, disetor langsung oleh calon mempelai ke kas negara melalui bank/kantor pos penerima setoran PNBP;
  7. Membebaskan biaya pencatatan nikah/rujuk bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan miskin yang ditandatangani kepala desa/lurah yang diketahui camat;
  8. Bagi calon mempelai istri yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, maka harus dilampiri surat rekomendasi dari kepala kua kecamatan setempat;
  9. Setelah akad nikah, buku kutipan akta nikah (NA) langsung diberikan kepada yang bersangkutan.
Sumber : http://jabar.kemenag.go.id

Motto, Visi dan Misi

Motto, Visi dan Misi KUA Kec. Tarogong Kidul

M O T T O

Ikhlas, Cerdas, Tuntas dalam Pelayanan

V I S I

Terwujudnya masyarakat Tarogong Kidul yang bertaqwa, berakhlaq mulia, sejahtera, maju dan mandiri dengan menjadikan agama sebagai sumber inspirasi dalam setiap sendi kehidupan

M I S I

1.  Menjadikan KUA sebagai pusat informasi dan pelayanan masyarakat 
      dalam bidang agama berbasis informasi teknologi.

2.  Menjalin kemitraan dan membangun kebersamaan dengan berbagai 
      instansi terkait, tokoh agama dan masyarakat.

3.  Memberikan pelayanan prima dan professional dalam bidang 
  pencatatan Nikah dan Rujuk.

4.  Menjadi pelopor dan motivator dalam peningkatan kualitas   
  kehidupan beragama menuju keluarga sakinah dengan    
  meningkatkan bina dan pelayanan zawaibsos, produk halal, 
  kemitraan umat dan hisab rukyat.

5.  Memberikan pembinaan dan pemberdayaan pra dan pasca haji.

Sabtu, 13 November 2010

Album Karyawan

  


Drs. Cecep Binawiguna
(Kepala KUA Kec. Tarogong Kidul)


Rijal Nurhamid
(Penghulu KUA Kec. Tarogong Kidul)

Ade Rahmat
(Bendahara KUA Kec. Tarogong Kidul)


Neni Hanipah, S.Hum
(Pelaksana KUA Kec. Tarogong Kidul)

Budiansyah
(Honorer KUA Kec. Tarogong Kidul)


Maman Suparman
(Honorer KUA Kec. Tarogong Kidul)


Pupuh Gunari, AM.d 
(Honorer KUA Kec. Tarogong Kidul)