Jakarta  - Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan peraturan yang menetapkan biaya nikah di luar kantor urusan agama atau KUA sebesar Rp. 600.000 per pernikahan, sedangkan nikah di KUA atau balai nikah ditetapkan sebesar Rp. 50.000 dan bagi warga tidak mampu dibebaskan dari biaya nikah alias gratis.

Peraturan itu segera ditetapkan dan sekarang tinggal menunggu hasil koordinasi dengan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang materinya sudah dibahas beberapa waktu lalu, kata Irjen Kemenag M. Jasin kepada pers di Jakarta, Senin.