Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Sabtu, 19 April 2014

DAFTAR CALON JEMAAH HAJI KEC. TAROGONG KIDUL TAHUN 2014


NO.NAMA CALON HAJIALAMATKET.
1H. D. ABDULLAH, SH, Drs. BIN H. MUHAMAD HARUNKP. BABAKAN PASIRMUNCANG RT 04 RW 07 DESA HAURPANGGUNG
2IDA NURHIDAYAH, Dr BINTI HUSNA KUSNADI TOHAJL. GUNTUR MELATI NO. 100 RT 04 RW 12 DESA HAURPANGGUNG
3KURNIADI BIN. H. KARDIMANKP. PANAWUAN RT 03 RW 07 KEL. SUKAJAYA
4MOHAMAD IQBAL SANTOSO BIN SYIHABUDINJL. TERS. PEMBANGUNAN RT 01 RW 04 KEL. PATARUMAN
5HADIDJAH HENDRAWATI BINTI ENDUD D.KP. SUKASIRNA RT 04 RW 15 KEL. PATARUMAN
6UNDANG SUTISNA BIN ACHMAD SODIKINKP. SUKASIRNA RT 04 RW 15 KEL. PATARUMAN

Kamis, 17 April 2014

Kemenag Terbitkan KMA Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M


Kuota Haji 1435H/2014M sudah ditetapkan. Keputusan Menteri Agama No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014.
Dalam KMA ini ditetapkan bahwa kuota haji nasional tahun 1435H/2014M berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 155.200 dan kuota haji khusus 13.600.
KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada yang berubah dari tahun lalu,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/04) malam.
Hadir dalam kegiatan ini, para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

Senin, 07 April 2014

Kemenag Rancang Layanan KUA Secara Online



 
Jakarta (Pinmas) – Untuk meningkatkan kualitas layanan KUA, Kementerian Agama (Kemenag) telah merancang sistem pelayanan secara online, mulai dari layanan tarif penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Djamil saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah di Jakarta, Rabu (2/4).
Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” ujar Djamil.
Selama ini - lanjut Djamil- pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara online. Pencatatan nikah secara konvensional (offline) yang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
Djamil mengungkapkan, selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah,seperti kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, di mana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Karena itu, ia berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA.

Sumber : http://www.kemenag.go.id