Kamis, 21 Agustus 2014
Jumat, 01 Agustus 2014
TARIF NIKAH
BERDASARKAN PP NO. 48 TAHUN 2014
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2014, biaya Nikah/Rujuk adalah :
a. Nikah atau Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif
Rp. 0,- (nol rupiah);
b. Nikah di luar Kantor Urusan Agama dan/atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif
Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah);
c. Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam
dikenakan tarif Rp. 0,- (nol rupiah) dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah /
Kepala Desa.
Langganan:
Postingan (Atom)