Pemerintah Secara Resmi Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pada hari Selasa (14/10), pemerintah
secara resmi memberikan pandangannya soal upaya legalisasi pernikahan
beda agama ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pernyataannya,
pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan, Negara melalui
Undang-Undang No.1 tahun 1974 tidak mengenal perkawinan beda agama.
“Perkawinan
beda agama merupakan fakta yang terjadi oleh segelintir orang yang
mengusung teologi lintas agama dan kebebasan hak asasi manusia,” kata
Kepala Subdit Kepenghuluan Anwar Saadi kepada ROL pada Selasa (14/10).