Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Selasa, 17 Februari 2015

BPKH Yang Bisa Menginvestasikan Dana Haji

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lah yang memperoleh kewenangan untuk melakukan investasi atas dana haji.
“Selama ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi  Pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan  dana akumulasi setoran jamaah yang tersimpan di sejumlah bank,” demikian ditegaskan Menag LHS saat dikonfirmasi mengenai keinginan Presiden Jokowi agar dana haji tidak hanya didepositokan, tapi juga diinvestasikan, Jakarta, Senin (16/02).