BPKH Yang Bisa Menginvestasikan Dana Haji
Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lah yang memperoleh kewenangan untuk melakukan investasi atas dana haji.
“Selama ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi Pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan dana akumulasi setoran jamaah yang tersimpan di sejumlah bank,” demikian ditegaskan Menag LHS saat dikonfirmasi mengenai keinginan Presiden Jokowi agar dana haji tidak hanya didepositokan, tapi juga diinvestasikan, Jakarta, Senin (16/02).
“Selama ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi Pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan dana akumulasi setoran jamaah yang tersimpan di sejumlah bank,” demikian ditegaskan Menag LHS saat dikonfirmasi mengenai keinginan Presiden Jokowi agar dana haji tidak hanya didepositokan, tapi juga diinvestasikan, Jakarta, Senin (16/02).