Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Kamis, 05 November 2015

Ini Dia Aturan Sementara Penghulu yang Jadi Kepala KUA Kecamatan

Jakarta, bimasislam— Menyikapi perbedaan pemahaman mengenai rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA serta keperluan pendaftaran ulang E-PUPNS, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 Oktober 2015. Surat edaran ini berisi tentang status jabatan Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.

Merujuk KMA 517 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, bahwa Kepala KUA merupakan pejabat struktural Eselon IV/b dan bertanggungjawab kepada Kemenag Kabupaten/Kota. Menurut PMA Nomor 11 Tahun 2007, Kepala KUA bertindak sebagai PPN dengan tugas: (a) Melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat dan bimbingan perkawinan; (2) menandatangi nikah, akta rujuk, kutipan akta nikah (buku nikah) dan kutipan akta rujuk; (3) dalam melaksanakan tugasnya, PPN dapat mewakilkan kepada Penghulu atau Pembantu PPN.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dijelaskan bahwa Penghulu adalah PNS sebagai PPN yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.

Untuk menyikapi hal tersebut, maka Ditjen Bimas Islam perlu mengambil sikap sambil melakukan kajian berupa penghulu yang diangkat menjadi Kepala KUA diberhentikan sementara dari jabatan fungsional sambil menunggu revisi regulasi terkait organisasi dan tata kerja KUA dan jabatan fungsional penghulu yang saat ini dilakukan.

“Regulasi tentang Kepala KUA dan Penghulu saat ini perlu di-clear-kan agar jelas apakah kepala KUA boleh menikahkan atau tidak. Jika merujuk pada KMA 517 Tahun 2001 jelas sekali bahwa Kepala KUA yang berkedudukan sebagai PPN memiliki tugas yang luas, termasuk pengawasan nikah dan rujuk seperti penghulu, dan dapat menugaskan kepada penghulu atau pembantu PPN. Karena itu perlu diperjelas antara PPN dan penghulu supaya tidak terjadi kerancuan”, tegas Anwar Saadi, Kasubdit Kepenghuluan saat dikonfirmasi bimasislam.

Lebih lanjut Anwar menegaskan, ke depan perlu diatur bahwa Kepala KUA harus dari penghulu tanpa harus kehilangan jabatan fungsionalnya, sehingga dia memiliki pemahaman yang utuh tentang tugas-tugas kepenghuluan.

“Ke depan, Kepala KUA itu harusnya dari penghulu. Di lingkungan Kejaksaan, Ketua Kantor Kejaksaan sudah pasti seorang jaksa. Demikian juga Ketua Pengadilan sudah pasti seorang hakim. Mereka masih memiliki kewenangan menuntut atau menghakimi perkaran di pengadilan. Hal sama harusnya berlaku pada kepala KUA, mereka harus dari penghulu, bisa melakukan tugas-tugas kepenghuluan, tetapi juga bisa menjabat sebagai kepala”, tutupnya. (thobib/foto:bimasislam) -