PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) TAHUN 2015
Badan
Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah
12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih
banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun
2003.