Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Selasa, 17 April 2012

Perlu disusun Formula Standardisasi Kompetensi Penghulu

 

Jakarta, bimasislam: "Dalam rangka meningkatkan kompetensi penghulu dan meningkatkan profesionalisme layanan prima kepada masyarakat, perlu dirumuskan standardisasi kompetensi penghulu." Hal ini ditegaskan oleh Abdul Karim, sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam, saat memberikan pengarahan pada pembukaan kegiatan Penyusunan Standardisasi Kompetensi Penghulu, di Hotel Maharani, Jakarta, Kamis malam (12/4).
"Rekruitmen calon Penghulu harus mengacu kepada standar yang sedang kita susun ini." lanjut Abdul Karim. "Standar dimaksud antara lain, seorang pejabat penghulu harus menguasai kitab kuning sesuai standar yang ideal, sebagai bahan rujukan dalam menghadapi problematika hukum perkawinan, di samping itu, penguasaan administrasi, kepemimpinan dan akhlak menjadi hal utama dalam standar tsb." Kata Abdul Karim. "Hal ini dikarenakan penghulu merupakan pejabat pelayan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Maka seorang penghulu harus memiliki kemampuan yang cakap dan memiliki strategi dasar dalam melaksanakan kinerjanya." Ujar mantan Direktur Zakat ini.
Seperti kita ketahui bersama bahwa penghulu ditugaskan disetiap KUA kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia. KUA adalah miniatur kementerian Agama pada tingkat Kecamatan, baiknya citra pelayanan KUA baik pula citra kementerian Agama.
"Pembinaan Syariah, salah satu tupoksi Direktorat Urais dan Binsyar, harus segera diimplementasikan ke daerah-daerah, untuk itu perlu segera dirumuskan formula, silabi, dan kurikulumnya, seperti yang sudah dilakukan oleh negara tetangga kita, Brunei Darussalam dalam bentuk formula Bengkel Thaharah, Bengkel Shalat dsb." Tegas mantan Sekretaris Inspektorat jenderal Kemenag ini, saat  menyinggung PMA 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Subdit Kepenghuluan, dengan peserta 40 orang terdiri dari para Kasi Kepenghuluan, Kasi Urais, Kepala KUA se-DKI Jakarta dan sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) di hotel Maharani Jakarta mulai tanggal 12 s/d 14 April 2012. Narasumber pada kegiatan tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Direktur Urais dan Binsyar, Kasubdit Kepenghuluan, dan Prof. Dr. Aulia pakar dari UHAMKA.
"Diharapkan pertemuan ini akan menghasilkan formula standardisasi yang ideal yang mampu kita capai, untuk kemajuan kinerja penghulu." Harap, Anwar Kasubdit Kepenghuluan.(Jml)

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id

 

Kamis, 05 April 2012

Calhaj Usia Lanjut Diprioritaskan

Jakarta (Pinmas)--Pada penyelenggaran haji tahun 1433 H/2012, pemerintah akan lebih memprioritaskan calon jamaah haji usia lanjut untuk berangkat ibadah haji terlebih dahulu daripada yang berusia lebih muda.
"Ini program kami untuk memberikan prioritas untuk usia lanjut, misalnya yang 90 tahun keatas kita habisi dulu, setelah itu 80 tahun keatas habis," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada wartawan usai meninjau Gedung Siskohat Kementerian Agama Jakarta, Selasa (3/4).
Menag mengatakan, Kemenag saat ini sedang menganalisa jumlah sementara jemaah usia lanjut, secara berurutan. "Mereka tetap berangkat didampingi pendamping, tapi pendamping yang sudah terdaftar," kata menteri. "Misalnya jemaah usia 80 tahun ada 5.000 orang, katakan pendampingnya juga 5.000," imbuhnya.
Persiapan lain yang dilakukan Kemenag, kata menteri, yaitu pemondokan di Mekkah, apalagi terkait dengan pembongkaran gedung di sekitar Masjidil Haram, berdampak pada kenaikan harga sewa pemondokan.
"Fasilitas ini menjadi perhatian, sejak jauh-jauh hari petugas haji di Arab Saudi sudah mencarikan pondokan-pondokan terdekat bagi jamaah agar mereka semakin puas. Sampai saat ini kita sudah dapat untuk 60 ribu orang," ujarnya.
Pada penyelenggaraan haji tahun 2011 seluruh pemondokan jemaah haji di Mekkah berada di ring I (maksimal 2.500 meter dari Masjidil Haram), sehingga tidak ada lagi ring II atau jamaah yang tinggal lebih dari jarak 2.500 meter.
Sedangkan tahun 2010 pondokan jemaah di ring I memiliki jarak maksimal 2.000 meter dari Masjidil Haram dan ring II maksimal 4.000 meter. Jemaah haji di ring I mencapai 63 persen dari seluruh jamaah dan ring II hanya 37 persen, padahal pada tahun 2009 jemaah di ring I hanya 27 persen dan di ring II 73 persen.
Menag juga mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini masih dibahas di DPR, ada kemungkinan mengalami kenaikan. Hal itu dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM dan pemondokan di Makkah. "BBM naik gak naik, harga avtur kan dipasar internaional naik, tinggal bagaimana harga di Indonesia, tapi harga beli naik," ujarnya. (ks)

Sumber : http://www.kemenag.go.id

Senin, 19 Maret 2012

Usulkan Layanan Nikah Dibatasi Hanya Waktu Kerja Saja


Jakarta (Pinmas)--Munculnya protes masyarakat terkait maraknya pungli dalam layanan nikah, menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat merasa sangat terpukul. Selama ini tidak ada pungli yang dilakukan aparatur Kementerian Agama. Semua layanan yang ditangani kementerian sudah sesuai prosedurnya.
"Petugas nikah itu bekerja diluar jam kerja. Mereka merelakan waktunya melayani masyarakat, tanpa imbalan apapun dari pemerintah. Ini faktanya," ujar Bahrul Hayat saat menghadiri Pembinaan dan Raker Aparatur Kementeria Agama se Jawa Barat di Asrama Haji Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (14/3).
Selama menjalankan tugasnya, sambung pejabat eselon I itu tidak ada dukungan apapun dari pemerintah bagi petugas nikah. Padahal para petugas tersebut harus melakukan pelayanan di berbagai tempat.
Setiap petugas, lanjut dia tak hanya melayani pernikahan pada satu tempat saja. Petugas itu harus mondar-mandir ke beberapa tempat lain. Letaknya tak selalu berdekatan, bisa sangat berjauhan.
"Biaya operasional petugas pun tidak disediakan pemerintah. Mereka merogoh kocek sendiri untuk memenuhi kewajibannya. Apakah itu tidak dinilai sebagai pengabdian," tutur Bahrul Hayat dihadapan 1300 pegawai Kemenag Wilayah Jawa Barat.
Menurutnya tanggung jawab para petugas nikah itu tidaklah sederhana. Mereka dituntut bekerja tepat waktu, dengan kondisi alam yang tak menentu. Waktu pelaksanaan nikah pun tak selalu dijam kerja.
Jika kondisi tersebut masih juga dimasalahkan, tutur dia perlu ada solusi yang menyelesaikan beban kerja petugas nikah tersebut. Tidak pantas petugas nikah itu disalahkan, tanpa membeberkan penyelesaiannya.
"Kami telah membuat beberapa usulan menyelesaikan persoalan tersebut. Tinggal butuh persetujuan atau tidak saja," ujar pejabat bertubuh tinggi besar ini.
Adapun usulan itu, terang Bahrul diantaranya membatasi layanan nikah. Artinya petugas nikah tidak dibenarkan melakukan pelayanan pada waktu diluar jam kerja. Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai.
Tak itu saja, dia pun mengusulkan kegiatan nikah tidak dilakukan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga semua pelaksanaan nikah hanya dipusatkan pada kantor
KUA.
"Waktunya dibatasi. Lokasinya juga dibatasi. Itu salah satu usulan saja, menjawab keluhan masyarakat," imbuh pria berkemeja batik hijau ini.
Dia menjelaskan model pelayanan tersebut tidak berbeda dengan pelayanan
SIM dan KTP. Semua pihak yang butuh pelayanan SIM dan KTP mendatangi kantor pembuatan SIM dan KTP. Tidak ada petugas SIM atau KTP yang mendatangi masyarakat.
Dengan begitu, kata Bahrul dapat memperkecil terjadinya pungli. Sehingga masyarakat pun menjadi lebih nyaman mendapatkan pelayanan nikah. "Sekarang saya yakin petugas nikah setuju, terus masyarakat siap tidak. Semua kegiatan pernikahan di lakukan di kantor
KUA saja," tuturnya disambut tepuk tangan meriah para petugas KUA.
Sedangkan usulan lainnya, menurutnya pemberian dana operasional bagi petugas nikah. Para petugas nikah yang memberikan pelayanan diluar jam kerja dan berada pada tempat berbeda harus diberikan dukungan dana tersebut.
Tujuannya, Bahrul mengatakan agar tidak ada lagi petugas nikah yang disebut melakukan pungli. Petugas nikah cukup melakukan pelayanan saja. Tanpa harus menerima lagi imbalan dari keluarga calon mempelai. (rko)

Sumber : http://kemenag.go.id