Kuota Haji 1435H/2014M sudah ditetapkan. Keputusan Menteri Agama No
64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M telah
ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014.
Dalam KMA ini ditetapkan bahwa kuota haji nasional tahun 1435H/2014M berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 155.200 dan kuota haji khusus 13.600.
“KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada yang berubah dari tahun lalu,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/04) malam.
Hadir dalam kegiatan ini, para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.
Dalam KMA ini ditetapkan bahwa kuota haji nasional tahun 1435H/2014M berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 155.200 dan kuota haji khusus 13.600.
“KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada yang berubah dari tahun lalu,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/04) malam.
Hadir dalam kegiatan ini, para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.