Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Kamis, 17 April 2014

Kemenag Terbitkan KMA Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M


Kuota Haji 1435H/2014M sudah ditetapkan. Keputusan Menteri Agama No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014.
Dalam KMA ini ditetapkan bahwa kuota haji nasional tahun 1435H/2014M berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 155.200 dan kuota haji khusus 13.600.
KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada yang berubah dari tahun lalu,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/04) malam.
Hadir dalam kegiatan ini, para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

Senin, 07 April 2014

Kemenag Rancang Layanan KUA Secara Online



 
Jakarta (Pinmas) – Untuk meningkatkan kualitas layanan KUA, Kementerian Agama (Kemenag) telah merancang sistem pelayanan secara online, mulai dari layanan tarif penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Djamil saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah di Jakarta, Rabu (2/4).
Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” ujar Djamil.
Selama ini - lanjut Djamil- pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara online. Pencatatan nikah secara konvensional (offline) yang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
Djamil mengungkapkan, selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah,seperti kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, di mana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Karena itu, ia berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA.

Sumber : http://www.kemenag.go.id

Rabu, 12 Maret 2014

ONH Tahun 2014

BESARAN ONH TAHUN 2014
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014 memutuskan nilai BPIH 2014 pada Senin (3/3) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI.
Keputusan Panja yang terdiri atas anggota Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut dibacakan Ketua Panja dari Komisi VIII DPR RI Makhrus Munir.
"Sejak awal, komitmen Panja BPIH, besaran BPIH 2014 tahun ini harus turun atau minimal tetap seperti tahun lalu dengan kualitas pelayanan lebih baik. Dan hasil pembahasan BPIH 2014 diputuskan Rp 33.799.500," ujar Makhrus saat memutuskan besaran BPIH 2014 di ruang rapat Komisi VIII, Senin (3/3).