Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Jumat, 01 Agustus 2014

TARIF NIKAH 
BERDASARKAN PP NO. 48 TAHUN 2014



Berdasarkan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2014, biaya Nikah/Rujuk adalah :  

a.      Nikah atau Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 
       Rp. 0,- (nol rupiah); 

b.      Nikah di luar Kantor Urusan Agama dan/atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif  
       Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah);  

c.       Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam 
       dikenakan tarif Rp. 0,- (nol rupiah) dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah / 
       Kepala Desa.

Selasa, 22 Juli 2014

PEMBUKAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI KUA KEC. TAROGONG KIDUL TAHUN 2014



Kepala KUA Kec. Tarogong Kidul 
(Drs. Cecep Binawiguna)
Bertempat di mesjid Besar Kec. Tarogong Kidul Jl. Pembangunan depan Puskesmas Sukagalih, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014, tepat pada pukul 09.00 WIB, kegiatan Bimbingan Manasik Haji KUA Kec. Tarogong Kidul Tahun 2014 secara resmi dibuka oleh Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Garut, Drs. H. Usep Saepudin Muchtar, M.Pd. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang jumlah porsi jemaah haji untuk Kab. Garut untuk tahun 2014 adalah sebanyak 1.513 orang. Dan daftar tunggu / waiting list untuk jemaah haji Kab. Garut yaitu 10 tahun, apabila daftar hari ini calon haji baru bisa berangkat tahun 2024 atau 10 tahun kemudian.
Kepala Kemenag Kab. Garut
(Drs. H. Usep Saepudin Muchtar,, M.Pd)
Camat Kec. Tarogong Kidul 
(Otto Iskandar, SH., M.Si)
Kegiatan  tersebut diawali terlebih dahulu dengan sambutan dari Kepala KUA Kec. Tarogong Kidul, Drs. Cecep Binawiguna. Dalam sambutannya Kepala KUA Kec. Tarogong Kidul selaku Ketua Panitia Bimbingan Manasik Haji KUA Kec. Tarogong Kidul Tahun 2014 mengemukakan tentang urgensi manasik haji bagi para calon haji khususnya di Kec. Tarogong Kidul, "Bimbingan manasik haji merupakan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah dalam hal ini Kemenag Kab./Kota dan KUA Kec. Tarogong Kidul sebagai pelaksananya bertujuan untuk membekali para calon haji dengan ilmu tentang manasik haji dalam upayanya meraih predikat haji

Minggu, 20 Juli 2014

PP Biaya Nikah Segera Disosialisasikan

Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil (tengah).
Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil (tengah).

Kementerian Agama segera menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) 48/2014 yang mengatur biaya nikah di Kantor Urusan Agama dan di luar jam kantor atau hari libur.

Sosialisasi itu dilakukan agar implementasi PP tersebut di lapangan tidak menimbulkan protes masyarakat, kata Pelaksana tugas Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti PP tersebut serta Surat Edaran Sekjen Kemenag yang menyatakan PP tersebut berlaku efektif per 10 Juli 2014.