Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Selasa, 17 Februari 2015

BPKH Yang Bisa Menginvestasikan Dana Haji

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lah yang memperoleh kewenangan untuk melakukan investasi atas dana haji.
“Selama ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi  Pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan  dana akumulasi setoran jamaah yang tersimpan di sejumlah bank,” demikian ditegaskan Menag LHS saat dikonfirmasi mengenai keinginan Presiden Jokowi agar dana haji tidak hanya didepositokan, tapi juga diinvestasikan, Jakarta, Senin (16/02).

Kamis, 15 Januari 2015

MoU Kemenag dan Kemendagri Sederhanakan Layanan Pencatatan Nikah



Jakarta (Pinmas) —- Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam kembali melakukan terobosan untuk memperbaiki layanan pencatatan nikah. Setelah sebelumnya menginisiasi terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang mengatur biaya layanan pencatatan nikah dan rujuk, Kemenag menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemendagri untuk menyederhanakan layanan pencatatan nikah. Selain itu, MoU  ini menjadi bagian dari gerakan anti korupsi karena dimaksudkan juga mencegah gratifikasi.

Senin, 05 Januari 2015

20 Item Harus Dilakukan Kemenag Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Bersih, dan Melayani

Jakarta (Pinmas) —-  Kementerian Agama telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kemenag bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama.