Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Senin, 19 Maret 2012

Usulkan Layanan Nikah Dibatasi Hanya Waktu Kerja Saja


Jakarta (Pinmas)--Munculnya protes masyarakat terkait maraknya pungli dalam layanan nikah, menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat merasa sangat terpukul. Selama ini tidak ada pungli yang dilakukan aparatur Kementerian Agama. Semua layanan yang ditangani kementerian sudah sesuai prosedurnya.
"Petugas nikah itu bekerja diluar jam kerja. Mereka merelakan waktunya melayani masyarakat, tanpa imbalan apapun dari pemerintah. Ini faktanya," ujar Bahrul Hayat saat menghadiri Pembinaan dan Raker Aparatur Kementeria Agama se Jawa Barat di Asrama Haji Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (14/3).
Selama menjalankan tugasnya, sambung pejabat eselon I itu tidak ada dukungan apapun dari pemerintah bagi petugas nikah. Padahal para petugas tersebut harus melakukan pelayanan di berbagai tempat.
Setiap petugas, lanjut dia tak hanya melayani pernikahan pada satu tempat saja. Petugas itu harus mondar-mandir ke beberapa tempat lain. Letaknya tak selalu berdekatan, bisa sangat berjauhan.
"Biaya operasional petugas pun tidak disediakan pemerintah. Mereka merogoh kocek sendiri untuk memenuhi kewajibannya. Apakah itu tidak dinilai sebagai pengabdian," tutur Bahrul Hayat dihadapan 1300 pegawai Kemenag Wilayah Jawa Barat.
Menurutnya tanggung jawab para petugas nikah itu tidaklah sederhana. Mereka dituntut bekerja tepat waktu, dengan kondisi alam yang tak menentu. Waktu pelaksanaan nikah pun tak selalu dijam kerja.
Jika kondisi tersebut masih juga dimasalahkan, tutur dia perlu ada solusi yang menyelesaikan beban kerja petugas nikah tersebut. Tidak pantas petugas nikah itu disalahkan, tanpa membeberkan penyelesaiannya.
"Kami telah membuat beberapa usulan menyelesaikan persoalan tersebut. Tinggal butuh persetujuan atau tidak saja," ujar pejabat bertubuh tinggi besar ini.
Adapun usulan itu, terang Bahrul diantaranya membatasi layanan nikah. Artinya petugas nikah tidak dibenarkan melakukan pelayanan pada waktu diluar jam kerja. Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai.
Tak itu saja, dia pun mengusulkan kegiatan nikah tidak dilakukan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga semua pelaksanaan nikah hanya dipusatkan pada kantor
KUA.
"Waktunya dibatasi. Lokasinya juga dibatasi. Itu salah satu usulan saja, menjawab keluhan masyarakat," imbuh pria berkemeja batik hijau ini.
Dia menjelaskan model pelayanan tersebut tidak berbeda dengan pelayanan
SIM dan KTP. Semua pihak yang butuh pelayanan SIM dan KTP mendatangi kantor pembuatan SIM dan KTP. Tidak ada petugas SIM atau KTP yang mendatangi masyarakat.
Dengan begitu, kata Bahrul dapat memperkecil terjadinya pungli. Sehingga masyarakat pun menjadi lebih nyaman mendapatkan pelayanan nikah. "Sekarang saya yakin petugas nikah setuju, terus masyarakat siap tidak. Semua kegiatan pernikahan di lakukan di kantor
KUA saja," tuturnya disambut tepuk tangan meriah para petugas KUA.
Sedangkan usulan lainnya, menurutnya pemberian dana operasional bagi petugas nikah. Para petugas nikah yang memberikan pelayanan diluar jam kerja dan berada pada tempat berbeda harus diberikan dukungan dana tersebut.
Tujuannya, Bahrul mengatakan agar tidak ada lagi petugas nikah yang disebut melakukan pungli. Petugas nikah cukup melakukan pelayanan saja. Tanpa harus menerima lagi imbalan dari keluarga calon mempelai. (rko)

Sumber : http://kemenag.go.id

Jumat, 25 November 2011

Renungan 1 Muharam 1433

Sekelumit renungan dari H. Abdullah Gymnastiar (Aa’ Gym) dari Album The Fikr… ————————————————————————
Sesungguhnya hitungan nafas telah ditetapkan, hitungan detik telah diperhitungkan.
Sebodoh bodohnya manusia adalah yang diberi modal tapi tidak digunakannya,
Sebodoh bodohnya manusia adalah yang diberi nafas tapi disia siakannya,
sebodoh bodohnya manusia adalah yang diberi waktu tapi disia siakannya,
Demi Allah, sesungguhnya semakin dekat ujung kehidupan kita,
Hisab semakin nyata, dan sesungguhnya Hisab Allah amatlah berat,
Saudaraku, Janganlah sia siakan nafas kita, jangan sia siakan waktu kita,
Sesungguhnya Hanya Allahlah tujuan kita…
*********
Perjalanan hidup manusia, menempuh alam dunia
menghabiskan waktu, yang tiada lama
Usia bertambah makin senja, tiada terasa tak tersadar
Semakin dekatlah kematian, akan menjelang tiba
Sadarilah, usia amanah dari Ilahi
Sadarilah, ia pasti kan dimintai
Pertanggung jawabannya pada Ilahi
Sadarilah, jalani hidup ini penuh makna
Sadarilah, pastikan ia berarti diakhirat yang abadi.

Jumat, 04 November 2011

Penetapan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1432 Hijriyah yang  jatuh pada Minggu, 6 November 2011 tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 192 tahun 2011 tentang penetapan 1 Dzulhijjah 1432 H

JAKARTA – Setelah menggelar Sidang Isbat pada Jumat, 28 Oktober 2011, Pemerintah RI melalui Kementerian Agama akhirnya menetapkan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1432 Hijriyah jatuh pada Minggu, 6 November 2011.
Keputusan tersebut diambil Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat yang mewakili Menteri Agama saat memimpin sidang di Jakarta, Jumat (28/10).
Sidang itsbat dihadiri berbagai organisasi massa Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Persis, Jamiyatul Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan lain-lain.
"Atas nama pribadi dan Kementerian Agama kami menyampaikan selamat Idul Adha 1432 Hijriyah," kata Bahrul, seperti dilansir Kemenag
Ketua Badan Hisab dan Rukyat, Ahmad Jauhari melaporkan ijtima` menjelang awal Dzulhijjah 1432H jatuh pada Kamis 27 Oktober bertepatan dengan 29 Dzulqlaidah sekitar pukul 02.56 dan saat matahari terbenam posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dengan ketinggian antara 4 derajat 25 menit sampai 6 derajat 34 menit.
Dari 46 lokasi pengamatan hilal atau rukyatul hilal, ada tiga lokasi yang menyatakan melihat hilal atau bulan baru. Tiga titik tersebut yaitu di Condongdipo, Gresik Jawa Timur, BasMall Kembangan, Jakarta Barat dan Mahad Al Husniyah Cakung, Jakarta Timur.
"Mereka yang menyatakan telah melihat hilal telah disumpah oleh Hakim pada Pengadilan Agama setempat," kata Jauhari.
Sementara itu, Deputi Bidang Sains, Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin mengatakan, secara astronomi ketinggian hilal di seluruh Indonesia cukup tinggi sekitar enam derajat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 192 tahun 2011 tentang penetapan 1 Dzulhijjah 1432 H.