Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Senin, 22 Juni 2015

Peran KUA & BP4 Perlu Ditingkatkan Untuk Tekan Angka Gugat Cerai


Jakarta (Pinmas) — Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Muharram Marzuki mengatakan pentingnya peningkatan peran KUA dan BP4 dalam memberikan nasihat perkawinan untuk menekan angka gugat cerai. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi dari seminar atas hasil penelitian tentang Trend Cerai Gugat Di Kalangan Masyarakat Muslim yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (17/06).
Menurut Muharram, salah satu rekomendasi seminar Penelitian Trend Cerai Gugat Di Kalangan Masyarakat Muslim adalah pentingnya meningkatkan peran Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam (KUA), BP4, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan nasihat-nasihat perkawinan dan pelayanan kursus calon pengantin.

Rabu, 03 Juni 2015


DAFTAR CALON JEMAAH HAJI
KEC. TAROGONG KIDUL
TAHUN 1436 H / 2015 M


No.
NamaAlamat Ket.
1H. D. Abdullah, SH. Drs. bin H. Muhamad Harun Kp. Babakan Pasirmuncang RT 04 RW 07 Ds. Haurpanggung
2Kurniadi bin H. Kardiman Kp. Panawuan RT 03/07 Kel. Sukajaya
3Moh. Iqbal Santoso bin SyihabudinJl. Ters. Pembangunan RT 01/04 Kel. Pataruman
4Misbah bin IingKomp. Excello Indah RT 05/09 Kel. Pataruman
5Astri Yulia Kusumawardhani binti Yamin Abdullah

Kamis, 28 Mei 2015

Ini Besaran BPIH Tahun 1436H/2015M

 


Jakarta (Sinhat)--Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (21/05) lalu. Perpres dengan nomor 64 tahun 2015 ini diundangkan sejak Senin (25/05) kemarin.
Perpres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Sebelumnya, Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati bahwa rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah USD2.717, atau turun sebesar USD502 jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai USD3.219.
Adapun besarannya pada masing-masing embarkasi adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar USD2.401;
b. Embarkasi Medan sebesar USD2.404;
c. Embarkasi Batam sebesar USD2.556;
d. Embarkasi Padang sebesar USD2.561;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD2.623;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD2.626;
g. Embarkasi Solo sebesar USD2.769;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD2.801;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD2.924;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD2.926;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD3.055; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD2.962.
Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015. Untuk mengetahuinya, sila lihat di http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunasreguler. (ar/ar)