BPKH Yang Bisa Menginvestasikan Dana Haji
Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lah yang memperoleh kewenangan untuk melakukan investasi atas dana haji.
“Selama
ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi
Pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan dana akumulasi setoran
jamaah yang tersimpan di sejumlah bank,” demikian ditegaskan Menag LHS
saat dikonfirmasi mengenai keinginan Presiden Jokowi agar dana haji
tidak hanya didepositokan, tapi juga diinvestasikan, Jakarta, Senin
(16/02).
