Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Persyaratan Adm. Nikah

PERSYARATAN ADMINISTRASI NIKAH
KUA KEC. TAROGONG KIDUL
KAB. GARUT
(Berdasarkan PMA No. 11 Tahun 2007)

A.   Bagi Warganegara Indonesia (WNI)

± Photo Copy Akta Kelahiran   
± Photo Copy Kartu Keluarga (KK)   
± Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)   
± Photo Copy Ijazah Terakhir   
± Pas photo berwarna dengan latar belakang warna biru :
      - 2 x 3 = 4 buah
      - 4 X 6 = 1 buah   
± Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)   
± Surat Keterangan Asal Usul (Model N2)   
± Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)   
± Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)   
± Surat Izin dari Orang Tua / Wali (Model N5) bagi catin laki-laki/perempuan yang berusia
   kurang dari 21 tahun
± Surat Keterangan Kematian (Model N6)     bagi catin janda/duda ditinggal mati dan
    melampirkan buku nikah terdahulu
± Surat Permohonan Kehendak Nikah (Model N7)   
± Surat Keterangan Wali Nikah
± Surat Rekomendasi Nikah bagi catin laki-laki/perempuan yang berdomisili di luar wilayah
    Kec. Tarogong Kidul
± Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang berusia kurang dari 19
    tahun dan bagi catin perempuan yang berusia kurang dari 16 tahun
± Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki / perempuan yang berstatus
    janda/duda cerai
± Surat Izin Nikah dari Atasan/Komandan     bagi catin TNI/POLRI
± Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama untuk  pernikahan yang ke 2 - 4
± Surat Keterangan memeluk agama Islam bagi catin muallaf
± Slip setoran biaya nikah/rujuk sebesar Rp. 600.000 dari bank
± Surat Pernyataan pribadi di atas materai Rp. 6.000

B.   Bagi Warganegara Asing (WNA)

± Surat Keterangan Izin Menikah dari Kedutaan yang sudah diterjemahkan oleh penterjemah
    resmi
± Foto Copy Passport yang masih berlaku
± Foto Copy Visa yang masih berlaku
± Surat Melapor Diri dari Polres setempat
± Pas photo berwarna dengan latar belakang warna biru :
      - 2 x 3 = 4 buah
      - 4 X 6 = 1 buah   
± Surat Keterangan memeluk agama Islam bagi catin muallaf
± Surat Pernyataan pribadi di atas materai Rp. 6.000

Catatan : Seluruh persyaratan administrasi nikah harus sudah lengkap dan diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar