PERSYARATAN ADMINISTRASI NIKAH
KUA KEC. TAROGONG KIDUL
KAB. GARUT
KUA KEC. TAROGONG KIDUL
KAB. GARUT
(Berdasarkan PMA No. 11 Tahun 2007)
A. Bagi Warganegara Indonesia (WNI)
± Photo Copy Akta Kelahiran
± Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
± Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
± Photo Copy Ijazah Terakhir
± Pas photo berwarna dengan latar belakang warna biru :
- 2 x 3 = 4 buah
- 4 X 6 = 1 buah
± Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
± Surat Keterangan Asal Usul (Model N2)
± Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
± Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
± Surat Izin dari Orang Tua / Wali (Model N5) bagi catin laki-laki/perempuan yang berusia
kurang dari 21 tahun
± Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi catin janda/duda ditinggal mati dan
melampirkan buku nikah terdahulu
± Surat Permohonan Kehendak Nikah (Model N7)
± Surat Keterangan Wali Nikah
± Surat Rekomendasi Nikah bagi catin laki-laki/perempuan yang berdomisili di luar wilayah
Kec. Tarogong Kidul
± Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang berusia kurang dari 19
tahun dan bagi catin perempuan yang berusia kurang dari 16 tahun
± Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki / perempuan yang berstatus
janda/duda cerai
± Surat Izin Nikah dari Atasan/Komandan bagi catin TNI/POLRI
± Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan yang ke 2 - 4
± Surat Keterangan memeluk agama Islam bagi catin muallaf
± Slip setoran biaya nikah/rujuk sebesar Rp. 600.000 dari bank
± Surat Pernyataan pribadi di atas materai Rp. 6.000
B. Bagi Warganegara Asing (WNA)
± Surat Keterangan Izin Menikah dari Kedutaan yang sudah diterjemahkan oleh penterjemah
resmi
± Foto Copy Passport yang masih berlaku
± Foto Copy Visa yang masih berlaku
± Surat Melapor Diri dari Polres setempat
± Pas photo berwarna dengan latar belakang warna biru :
- 2 x 3 = 4 buah
- 4 X 6 = 1 buah
± Surat Keterangan memeluk agama Islam bagi catin muallaf
± Surat Pernyataan pribadi di atas materai Rp. 6.000
Catatan : Seluruh persyaratan administrasi nikah harus sudah lengkap dan diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar