SELAYANG PANDANG
KANTOR URUSAN AGAMA KEC. TAROGONG
KIDUL
KABUPATEN GARUT
1.
Kondisi Objektif
Secara yuridis KUA Kecamatan Tarogong Kidul
terbentuk pada bulan Oktober tahun 2008. Dari usianya sejak definitif sampai
sekarang, KUA Kecamatan Tarogong Kidul baru berusia 5 tahun lebih. Kantor
Urusan Agama Kecamatan Tarogong Kidul merupakan hasil dari pemekaran dari
Kantor Urusan Agama induk yaitu KUA Kecamatan Tarogong. Menyadari sebagai
sebuah kantor yang baru perlu banyak pembenahan baik intern maupun ekstern.
KUA Kecamatan Tarogong Kidul yang beralamat di Jl. Tenjolaya No.36 Kel.
Sukagalih, terdiri dari 5 kelurahan dan 7 desa, yaitu : Sukagalih, Tarogong,
Pataruman, Jayaraga, Jayawaras, Haurpanggung, Mekargalih, Sukakarya, Sukabakti,
Cibunar, Kersamenak, dan Sukajaya.
Sedangkan Rukun Warga-nya ada 147 buah dan Rukun Tetangga ada 580 buah. Kepala
Keluarga ada 28.140 KK dengan jumlah penduduk 108.580 orang yang terdiri dari
laki-laki 54.136 orang dan perempuan 54.444 orang.
Adapun batas wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, sebelah timur berbatasan dengan
Kecamatan Garut Kota. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bayongbong
dan Kecamatan Cilawu. Kecamatan Samarang di sebelah barat dan Kecamatan
Tarogong Kaler juga di sebelah utara. Desa / kelurahan terjauh 7 Km, Ibukota
Kabupaten 1 Km dan Ibukota Propinsi 60 Km.
Gedung yang ditempati KUA
Kecamatan Tarogong Kidul sekarang merupakan milik warga, dengan status “Sewa/Hak
Guna Pakai”.
2.
Struktur Organisasi KUA Kec. Tarogong Kidul
Struktur organisasi dan personalia KUA Kecamatan Tarogong Kidul mempunyai
1 orang kepala, 2 orang penghulu, 4 orang tenaga administrasi, 4 orang
penyuluh agama, dan 3 orang honorer, dengan susunan sebagai berikut :
1.
Kepala
:
Drs. Cecep Binawiguna
2. Penghulu
: Tohidin, S.Pd.I
3. Penghulu : Rijal Nurhamid
3. Penghulu : Rijal Nurhamid
4.
Tenaga Administrasi : Ade Rahmat, S.Pd.I
5.
Tenaga Administrasi : Ade
Jaja Jajuli, S.Sos
6.
Tenaga Administrasi : Neni Nurhanipah, S. Hum.
7.
Tenaga Administrasi : Rispianti, S.IP
8.
Penyuluh Agama : Drs.
Badrusalam, M.Si
9.
Penyuluh Agama : Zakky Rosaeli, SH
10.
Penyuluh Agama : Nur
Rofiq, M.Ag
11.
Penyuluh Agama : Kundang Sapiyudin,
S.Ag
12.
Honorer
: Maman Suparman
13.
Honorer
: Budiansyah
14.
Honorer : Pupuh Gunari, A. Md.
Tugas
Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kepala dan Karyawan KUA Kec. Tarogong Kidul
Nama : Drs.
Cecep Binawiguna
NIP : 19670819 200003 1
001
Jabatan : Kepala
KUA
Gol.
Ruang : Penata TH. I / III-d
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala Kemenag Kabupaten Garut
a. Sebagai
Kepala KUA Kecamatan Tarogong Kidul.
1.
Memimpin Kantor Urusan Agama / melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Garut di bidang Urusan Agama Islam dalam
Wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
2.
Menyusun rencana kegiatan Kantor Urusan Agama.
3.
Membagi tugas dan penanggung jawab kegiatan.
4.
Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas.
5.
Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
6.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga
keagamaan/membantu pelaksanaan tugas pemerintah tingkat Kecamatan
di
bidang keagamaan Islam.
7.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas KUA Kecamatan Tarogong Kidul.
8.
Menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul di bidang
Urusan Agama Islam.
9.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan langsung.
10.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kemenag Kabupaten Garut.
b. Sebagai
Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
1.
Menerima pemberitahuan kehendak Nikah.
2.
Mendaftar, memeriksa dan meneliti kehendak nikah (calon mempelai dan
walinya)
serta mengumumkannya.
3.
Meneliti keabsahan berkas calon mempelai dan proses pelaksanaan nikah.
4.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemasjidan, Zakat, Wakaf
dan Ibadah Sosial.
5.
Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa pernikahan di
Kantor maupun di
luar Kantor.
6.
Mengatur jadwal waktu pelayanan pernikahan.
7.
Bertindak sebagai Wali
Hakim.
8.
Bertanggung jawab atas pelaksaksanaan administrasi NTCR.
9.
Menyimpan dan mengamankankan blangko-blangko NTCR.
c. Sebagai
Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf
1.
Meneliti keabsahan berkas ikrar wakaf untuk ditandatangani.
2.
Mencatat dan membuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dan mengesahkan
Nadzirnya.
3.
Mendata dan melaporkan tanah Wakaf secara berkala.
4. Mengawasi adanya perubahan status
perwakafan tanah peribadatan / sosial Islam
sesuai edaran Dirjen Bimas Islam Dan urusan Haji No. D.II/5. HK.007/901/1989,
tanggal 1 april 1989.
Nama
: Tohidin, S.Pd.I
NIP
: 19670802 198903 1 003
Jabatan : Penghulu Muda
Gol.
Ruang : Penata / III-b
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala KUA Kecamatan Tarogong Kidul
RINCIAN
TUGAS :
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Mempelajari dan meneliti berkas permohonan Nikah (N1, N2, dan N4) berdasarkan
disposisi Kepala.
3.
Melakukan pemeriksaan calon mempelai serta penasehatannya dan mengisi
formulir NB sesuai disposisi Kepala.
4.
Menyiapkan konsep pengumuman kehendak Nikah (model NC.).
5.
Menyiapkan bahan bimbingan pelaksanaan pernikahan dan bimbingan Calon
Mempelai (Suscatin).
6.
Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa pernikahan di
Kantor maupun di
luar Kantor.
7.
Mengatur jadwal waktu pelayanan pernikahan.
8.
Menginventarisasikan Tanah wakaf dan Ibadah Sosial
9.
Melaporkan perkembangan Tanah Wakaf yang sudah sertifikat maupun yang belum.
10.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
11.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Nama : Rijal Nurhamid
NIP
: 19740725 200501 1 005
Jabatan
: Penghulu Pertama
Gol.
Ruang : Penata Muda Tk. I / III-b
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala KUA Kecamatan Tarogong Kidul
RINCIAN
TUGAS :
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Mempelajari dan meneliti berkas permohonan Nikah (N1, N2, dan N4) berdasarkan
disposisi Kepala.
3.
Melakukan pemeriksaan calon mempelai serta penasehatannya dan mengisi
formulir NB sesuai disposisi Kepala.
4.
Menyiapkan konsep pengumuman kehendak Nikah (model NC.).
5.
Menyiapkan bahan bimbingan pelaksanaan pernikahan dan bimbingan Calon
Mempelai (Suscatin).
6.
Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa pernikahan di
Kantor maupun di
luar Kantor.
7.
Mengatur jadwal waktu pelayanan pernikahan.
8.
Menginventarisasikan Tanah wakaf dan Ibadah Sosial
9.
Melaporkan perkembangan Tanah Wakaf yang sudah sertifikat maupun yang belum.
10.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
11.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Nama
: Ade Rahmat, S.Pd.I
NIP : 19700814 198203 1
003
Jabatan
: Tenaga Administrasi NR dan Keluarga Sakinah
Gol.
Ruang : Pengatur Muda TK.I / II a
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala KUA Kecamatan Tarogong Kidul
RINCIAN
TUGAS :
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Menyiapkan rencana anggaran pembiayaan KUA.
3.
Menerima biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.
4.
Membukukan dan menyetorkan uang NR ke Rekening Kemenag Kab. Garut.
5.
Menyusun pertanggung jawaban keuangan PNBP NR.
6.
Penulisan Kutipan Akta Nikah dan Register Akta Nikah.
7.
Membantu Kepala KUA menyusun jadwal pernikahan
8.
Membantu penghulu menginventarisasikan Tanah wakaf dan Ibadah Sosial
9.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
10.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Nama
: Ade Jaja Jajuli, S.Sos
NIP
: 19600814 198203 1 003
Jabatan
: Tenaga Administrasi Zaat Wakaf dan Ibadah Sosial
Gol.
Ruang : Penata
TK.I / III-d
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala KUA Kecamatan Tarogong Kidul
RINCIAN
TUGAS :
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Menerima dan mencatat surat masuk dan keluar.
3.
Mendistribusikan surat sesuai dengan disposisi Kepala Kantor.
4.
Menata Arsip/File pegawai secara arsip dinamis.
5.
Mengonsep/mengetik surat/naskah penting.
6.
Menata buku-buku perpustakaan kantor
7.
Melaksanakan tugas administrasi umum Kantor.
8.
Mencatat jadwal kegiatan Kepala KUA.
9.
Mengatur dan menyalurkan tamu-tamu kantor.
10.
Mempelajari dan meneliti berkas permohonan dan bantuan masjid,
mushalla dan
langgar untuk rekomendasi bantuan.
11.
Menyiapkan bahan-bahan untuk menyusun prioritas bantuan kepada masjid,
mushalla dan langgar.
12.
Mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan tempat ibadah dan penyiaran
agama.
13.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
14.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Nama
: Neni Hanipah, S. Hum.
NIP
: 197902232003012005
Jabatan
: Tenaga Administrasi /Operator Komputer)
Gol.
Ruang : Penata Muda / III-a
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala KUA Kecamatan Tarogong Kidul
RINCIAN
TUGAS :
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Menerima dan mencatat surat masuk dan keluar.
3.
Mendistribusikan surat sesuai dengan disposisi Kepala Kantor.
4.
Menata Arsip/File pegawai secara arsip dinamis.
5.
Mengonsep/mengetik surat/naskah penting.
6.
Menata buku-buku perpustakaan kantor
7.
Melaksanakan tugas administrasi umum Kantor.
8.
Mencatat jadwal kegiatan Kepala KUA.
9.
Mengatur dan menyalurkan tamu-tamu kantor.
10.
Mempelajari dan meneliti berkas permohonan dan bantuan masjid,
mushalla dan
langgar untuk rekomendasi bantuan.
11.
Menyiapkan bahan-bahan untuk menyusun prioritas bantuan kepada masjid,
mushalla dan langgar.
12. Mengikuti
perkembangan pelaksanaan pembangunan tempat ibadah dan
penyiaran agama.
13. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
14. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan.
Nama : Rispianti, S.IP
NIP
: 19821203 200901 2 004
Jabatan
: Tenaga Administrasi Umum
Gol.
Ruang : Pengatur / II-a
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala KUA Kecamatan Tarogong Kidul
RINCIAN
TUGAS :
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Menerima pendaftaran kehendak nikah dan diteruskan kepada Penghulu/Kepala
KUA.
3.
Membantu tata usaha menerima tamu-tamu kantor dan mencatatnya dalam buku
tamu.
4.
Membantu tata usaha dalam membukukan jadwal kegiatan kepala KUA.
5.
Membantu Kepala KUA mengajukan permohonan dan pengambilan blangko NR ke
Kantor Kemenag Kabupaten Garut.
6.
Membukukan dan menyimpan serta menyalurkan blangko administrasi NR.
7.
Membantu tata usaha dalam pengetikan surat biasa, melaporkan peristiwa nikah
mingguan.
8.
Mengamati Tamu yang berkunjung dan meninggalkan Kantor
9.
Melaksanakan tugas-tugas umum/khusus yang diberikan oleh atasan.
10.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Nama
: Zakky Rosaeli, SH
NIP
: 19601206 198401 1 001
Jabatan
: Penyuluh Agama Islam
Gol.
Ruang : Penata / III-c
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala Kementerian Agama Kab. Garut
RINCIAN
TUGAS
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
3.
Merumuskan dan menyusun konsep materi bimbingan dan penyuluhan.
4.
Mengumpulkan data evaluasi hasil penyuluhan.
5.
Menyusun laporan mingguan pelaksanaan penyuluhan.
6.
Melaksanakan konsultasi perorangan dan kelompok.
7.
Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan dan kelompok.
8.
Menyusun, mendiskusikan dan merumuskan pelaksanaan/petunjuk teknis
bimbingan dan penyuluhan.
9.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
10. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan.
Nama
: Nurofiq, M.Ag
NIP
: 19621212 200604 1 011
Jabatan
: Penyuluh Agama Islam
Gol.
Ruang : Penata / III-c
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala Kementerian Agama Kab. Garut
RINCIAN
TUGAS
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
3.
Merumuskan dan menyusun konsep materi bimbingan dan penyuluhan.
4.
Mengumpulkan data evaluasi hasil penyuluhan.
5.
Menyusun laporan mingguan pelaksanaan penyuluhan.
6.
Melaksanakan konsultasi perorangan dan kelompok.
7.
Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan dan kelompok.
8.
Menyusun, mendiskusikan dan merumuskan pelaksanaan/petunjuk teknis
bimbingan dan penyuluhan.
9.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
10. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan.
Nama : Drs. Badrusalam, M.Si
NIP
: 19630511 199203 1 001
Jabatan
: Penyuluh Agama Islam
Gol.
Ruang : Penata TK. I / III d
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala Kementerian Agama Kab. Garut
RINCIAN
TUGAS
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
3.
Merumuskan dan menyusun konsep materi bimbingan dan penyuluhan.
4.
Mengumpulkan data evaluasi hasil penyuluhan.
5.
Menyusun laporan mingguan pelaksanaan penyuluhan.
6.
Melaksanakan konsultasi perorangan dan kelompok.
7.
Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan dan kelompok.
8.
Menyusun, mendiskusikan dan merumuskan pelaksanaan/petunjuk teknis
bimbingan dan penyuluhan.
9.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
10. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan.
Nama
: Kundang Sapiyudin, S.Ag
NIP
: 19700815 200701 1 041
Jabatan
: Penyuluh Agama Islam
Gol.
Ruang : Penata TK. I / III b
Unit
Kerja : KUA Kecamatan Tarogong Kidul
Atasan
Langsung : Kepala Kementerian Agama Kab. Garut
RINCIAN
TUGAS
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
3.
Merumuskan dan menyusun konsep materi bimbingan dan penyuluhan.
4.
Mengumpulkan data evaluasi hasil penyuluhan.
5.
Menyusun laporan mingguan pelaksanaan penyuluhan.
6.
Melaksanakan konsultasi perorangan dan kelompok.
7.
Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan dan kelompok.
8.
Menyusun, mendiskusikan dan merumuskan pelaksanaan/petunjuk teknis
bimbingan dan penyuluhan.
9.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
10. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan.