Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Kamis, 15 Januari 2015

MoU Kemenag dan Kemendagri Sederhanakan Layanan Pencatatan Nikah



Jakarta (Pinmas) —- Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam kembali melakukan terobosan untuk memperbaiki layanan pencatatan nikah. Setelah sebelumnya menginisiasi terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang mengatur biaya layanan pencatatan nikah dan rujuk, Kemenag menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemendagri untuk menyederhanakan layanan pencatatan nikah. Selain itu, MoU  ini menjadi bagian dari gerakan anti korupsi karena dimaksudkan juga mencegah gratifikasi.

“Intinya, semangatnya  (MoU) adalah penyederhanaan layanan tentang persyaratan nikah. Satu lagi adalah pencegahan korupsi,” demikian penegasan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali kepada kontributor Pinmas, Jakarta, Kamis (08/01).
Melalui MoU ini, lanjut Muhtar, Kemenag ingin membangun komitmen bersama dengan Kemendagri dalam dua hal, yaitu: mencegah korupsi dalam pelayanan nikah dan  pertukaran data untuk menyederhanakan layanan persyaratan pencatatan nikah. Dengan MoU ini, maka KUA bisa mengakses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan sebaliknya DUKCAPIL bisa mengakses data  KUA yang terkait dengan pernikahan. 
“Orang sudah tidak perlu lagi meminta N1 – N7 itu di kelurahan. Dia tinggal buka secara online karena ini bisa diaplikasikan ke data di KUA,” jelasnya.
Menurut Muhtar, kalau NIK  yang ada pada DUKCAPIL itu bisa ditransfer pada KUA-KUA dan diperkenankan diakses KUA, maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara online tanpa harus  datang ke kantor desa. “Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke DUKCAPIL,” ujarnya. 
Senada dengan Muhtar Ali, Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Thobib Alasyhar menjelaskan bahwa MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang ada di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri. “Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data Siak, demikian sebaliknya,” terang Thobib.
Ke depan, lanjut Thobib, calon pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya, secara otomatis akan tercatat status perkawinannya dalam SIAK sebagai “nikah”, meski yang bersangkutan belum mengurus perubahan status pernikahan yang tertulis di KTP
Draft MoU ini sekarang sudah berada di Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama dan diharapkan akan bisa segera di selesaikan. 
Sumber : Kemenag.co.id

7 komentar:

  1. Mau tanya nih,saya rencana nikah mei 2015 dan daftar di kua tarogong kidul. Sekarang biayanya berapa ya,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuai dengan PP 48 Tahun 2014, biaya nikah di luar KUA sebesar Rp. 600.000, dan KUA hanya menerima slip setoran biaya pencatatan nikahnya saja, terima kasih

      Hapus
  2. Tapi awal januari kemarin temen saya sampe 1jt. Itu untuk apa aja ya

    BalasHapus
  3. Kalau daftarnya ke KUA, biaya pencatatan nikah Rp. 600.000 (sesuai PP 48 /2014) itupun disetor langsung oleh calon pengantin, karena KUA hanya menerima slip setoran dari bank

    BalasHapus
  4. Berarti tidak ada biaya lagi diluar 600ribu ya?
    Dan calon setor yg 600rb itu langsung ke bank?
    Biar nanti sy siapin dana nya pas segitu kalau ternyata sampai lebih seperti teman sy yg ngasi 1jt sy udah tau kalo sebenernya hanya 600rb.

    BalasHapus
  5. Berarti tidak ada biaya lagi diluar 600ribu ya?
    Dan calon setor yg 600rb itu langsung ke bank?
    Biar nanti sy siapin dana nya pas segitu kalau ternyata sampai lebih seperti teman sy yg ngasi 1jt sy udah tau kalo sebenernya hanya 600rb.

    BalasHapus