MoU Kemenag dan Kemendagri Sederhanakan Layanan Pencatatan Nikah
“Intinya, semangatnya (MoU) adalah penyederhanaan layanan tentang persyaratan nikah. Satu lagi adalah pencegahan korupsi,” demikian penegasan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali kepada kontributor Pinmas, Jakarta, Kamis (08/01).
Melalui MoU ini, lanjut Muhtar, Kemenag ingin membangun komitmen bersama dengan Kemendagri dalam dua hal, yaitu: mencegah korupsi dalam pelayanan nikah dan pertukaran data untuk menyederhanakan layanan persyaratan pencatatan nikah. Dengan MoU ini, maka KUA bisa mengakses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan sebaliknya DUKCAPIL bisa mengakses data KUA yang terkait dengan pernikahan.
“Orang sudah tidak perlu lagi meminta N1 – N7 itu di kelurahan. Dia tinggal buka secara online karena ini bisa diaplikasikan ke data di KUA,” jelasnya.
Menurut Muhtar, kalau NIK yang ada pada DUKCAPIL itu bisa ditransfer pada KUA-KUA dan diperkenankan diakses KUA, maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara online tanpa harus datang ke kantor desa. “Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke DUKCAPIL,” ujarnya.
Senada dengan Muhtar Ali, Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Thobib Alasyhar menjelaskan bahwa MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang ada di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri. “Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data Siak, demikian sebaliknya,” terang Thobib.
Ke depan, lanjut Thobib, calon pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya, secara otomatis akan tercatat status perkawinannya dalam SIAK sebagai “nikah”, meski yang bersangkutan belum mengurus perubahan status pernikahan yang tertulis di KTP.
Draft MoU ini sekarang sudah berada di Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama dan diharapkan akan bisa segera di selesaikan.
Sumber : Kemenag.co.id
Mau tanya nih,saya rencana nikah mei 2015 dan daftar di kua tarogong kidul. Sekarang biayanya berapa ya,?
BalasHapusSesuai dengan PP 48 Tahun 2014, biaya nikah di luar KUA sebesar Rp. 600.000, dan KUA hanya menerima slip setoran biaya pencatatan nikahnya saja, terima kasih
HapusTapi awal januari kemarin temen saya sampe 1jt. Itu untuk apa aja ya
BalasHapusKalau daftarnya ke KUA, biaya pencatatan nikah Rp. 600.000 (sesuai PP 48 /2014) itupun disetor langsung oleh calon pengantin, karena KUA hanya menerima slip setoran dari bank
BalasHapusBerarti tidak ada biaya lagi diluar 600ribu ya?
BalasHapusDan calon setor yg 600rb itu langsung ke bank?
Biar nanti sy siapin dana nya pas segitu kalau ternyata sampai lebih seperti teman sy yg ngasi 1jt sy udah tau kalo sebenernya hanya 600rb.
Berarti tidak ada biaya lagi diluar 600ribu ya?
BalasHapusDan calon setor yg 600rb itu langsung ke bank?
Biar nanti sy siapin dana nya pas segitu kalau ternyata sampai lebih seperti teman sy yg ngasi 1jt sy udah tau kalo sebenernya hanya 600rb.
Ya
Hapus