Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Kamis, 05 November 2015

Ini Dia Aturan Sementara Penghulu yang Jadi Kepala KUA Kecamatan

Jakarta, bimasislam— Menyikapi perbedaan pemahaman mengenai rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA serta keperluan pendaftaran ulang E-PUPNS, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 Oktober 2015. Surat edaran ini berisi tentang status jabatan Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.

Merujuk KMA 517 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, bahwa Kepala KUA merupakan pejabat struktural Eselon IV/b dan bertanggungjawab kepada Kemenag Kabupaten/Kota. Menurut PMA Nomor 11 Tahun 2007, Kepala KUA bertindak sebagai PPN dengan tugas: (a) Melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat dan bimbingan perkawinan; (2) menandatangi nikah, akta rujuk, kutipan akta nikah (buku nikah) dan kutipan akta rujuk; (3) dalam melaksanakan tugasnya, PPN dapat mewakilkan kepada Penghulu atau Pembantu PPN.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dijelaskan bahwa Penghulu adalah PNS sebagai PPN yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.

Untuk menyikapi hal tersebut, maka Ditjen Bimas Islam perlu mengambil sikap sambil melakukan kajian berupa penghulu yang diangkat menjadi Kepala KUA diberhentikan sementara dari jabatan fungsional sambil menunggu revisi regulasi terkait organisasi dan tata kerja KUA dan jabatan fungsional penghulu yang saat ini dilakukan.

“Regulasi tentang Kepala KUA dan Penghulu saat ini perlu di-clear-kan agar jelas apakah kepala KUA boleh menikahkan atau tidak. Jika merujuk pada KMA 517 Tahun 2001 jelas sekali bahwa Kepala KUA yang berkedudukan sebagai PPN memiliki tugas yang luas, termasuk pengawasan nikah dan rujuk seperti penghulu, dan dapat menugaskan kepada penghulu atau pembantu PPN. Karena itu perlu diperjelas antara PPN dan penghulu supaya tidak terjadi kerancuan”, tegas Anwar Saadi, Kasubdit Kepenghuluan saat dikonfirmasi bimasislam.

Lebih lanjut Anwar menegaskan, ke depan perlu diatur bahwa Kepala KUA harus dari penghulu tanpa harus kehilangan jabatan fungsionalnya, sehingga dia memiliki pemahaman yang utuh tentang tugas-tugas kepenghuluan.

“Ke depan, Kepala KUA itu harusnya dari penghulu. Di lingkungan Kejaksaan, Ketua Kantor Kejaksaan sudah pasti seorang jaksa. Demikian juga Ketua Pengadilan sudah pasti seorang hakim. Mereka masih memiliki kewenangan menuntut atau menghakimi perkaran di pengadilan. Hal sama harusnya berlaku pada kepala KUA, mereka harus dari penghulu, bisa melakukan tugas-tugas kepenghuluan, tetapi juga bisa menjabat sebagai kepala”, tutupnya. (thobib/foto:bimasislam) -

Kamis, 15 Oktober 2015


MoU Diteken, Calon Pengantin Harus Tanam Pohon

Jakarta, bimasislam— Indonesia merupakan 10 negara yang memiliki hutan terluas di dunia. Hutan Indonesia pernah menutupi lahan sebesar 84 persen dari keseluruhan wilayah NKRI, Dengan demikian Indonesia merupakan satu di antara sedikit negara yang menjadi paru-paru dunia. Namun kini hutan di Indonesia telah semakin menyempit seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang menggerus lahan hutan hijau.

Kesadaran akan kondisi bumi menggugah kesadaran masyarakat Indonesia untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan bumi bagi kelangsungan hidup umat manusia. Pada Selasa (6/10) Dirjen Islam, Machasin, menandatanagani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman Nugroho berkaitan dengan perlunya penanaman pohon bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Machasin dan Hilman di Gedung Kementerian Agama lantai 6, jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, disaksikan sejumlah pejabat dari kedua instansi. MoU ini merupakan upaya Ditjen Bimas Islam untuk menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari kepedulian terhadap efek pemanasan global. (ska/bimasislam)

Senin, 07 September 2015

PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) TAHUN 2015 
Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.

Selasa, 11 Agustus 2015

PEMBUKAAN KEGIATAN BIMBINGAN MANASIK HAJI 
TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2015


Pembukaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan Tahun 2015 diselenggarakan di Mesjid Besar Kec. Tarogong Kidul.   Kegiatan tersebut dibuka oleh sambutan dari Kepala KUA Kec. Tarogong Kidul selaku ketua panitia Drs. Cecep Binawiguna, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Sekmat Kec. Tarogong Kidul yang mewakili Camat Kec. Tarogong Kidul  yang berhalangan hadir, serta sambutan terkahir dari  Kassubag TU Kemenag Kab. Garut, Drs. H. Undang Suryana, M.Si, yang sekaligus secara resmi membuka kegiatan tersebut.Pada acara pembukaan tersebut dihadiri pula antara lain oleh  Ketua MUI Kec. Tarogong Kidul Drs. H. Makhrojan dan Ketua IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Kec. Tarogong Kidul H. Kusdinar, serta para calon jemaah haji dari wilayah Kec. Tarogong Kidul yang pada tahun ini sebanyak 164 jemaah calon haji.

Kamis, 02 Juli 2015

Pelunasan Tahap 1 Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 10.980


Jakarta (Pinmas) —- Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap 1 ditutup sore ini, Selasa (30/06), pukul 16.00 WIB. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 10.980 jamaah haji yang belum melunasi  BPIH reguler.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 32 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Sampai dengan Selasa sore tadi, Siskohat mencatat bahwa calon jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 143.069 orang. Masih tersedia 10.980 (7,13%) kuota dan karenanya Kementerian Agama akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap ke-2 pada 7 – 13 Juli mendatang.
Untuk pelunasan tahap kedua, pengisian sisa kuota diperuntukan bagi calon jamaah dengan ketentuan urutan prioritas: 1) jamaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan; 2) jamaah lunas tunda yang sudah berstatus haji; dan 3) jamaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.
Selain itu, jamaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah juga termasuk yang bisa melakukan pelunasan pada tahap 2, dengan catatan usia jamaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013. Jamaah lansia seperti ini dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.
Catatan lainnya adalah jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jamaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jamaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013. Selain itu, jamaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama.
Kuota Cadangan
Selain untuk jamaah haji reguler yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan. Sampai dengan penutupan Selasa sore ini, ada 5.794 jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7 – 13 Juli 2015);
2. jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap 2. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan;
3. bilamana jamaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya.  (mkd/mkd)

Senin, 22 Juni 2015

Peran KUA & BP4 Perlu Ditingkatkan Untuk Tekan Angka Gugat Cerai


Jakarta (Pinmas) — Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Muharram Marzuki mengatakan pentingnya peningkatan peran KUA dan BP4 dalam memberikan nasihat perkawinan untuk menekan angka gugat cerai. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi dari seminar atas hasil penelitian tentang Trend Cerai Gugat Di Kalangan Masyarakat Muslim yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (17/06).
Menurut Muharram, salah satu rekomendasi seminar Penelitian Trend Cerai Gugat Di Kalangan Masyarakat Muslim adalah pentingnya meningkatkan peran Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam (KUA), BP4, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan nasihat-nasihat perkawinan dan pelayanan kursus calon pengantin.

Rabu, 03 Juni 2015


DAFTAR CALON JEMAAH HAJI
KEC. TAROGONG KIDUL
TAHUN 1436 H / 2015 M


No.
NamaAlamat Ket.
1H. D. Abdullah, SH. Drs. bin H. Muhamad Harun Kp. Babakan Pasirmuncang RT 04 RW 07 Ds. Haurpanggung
2Kurniadi bin H. Kardiman Kp. Panawuan RT 03/07 Kel. Sukajaya
3Moh. Iqbal Santoso bin SyihabudinJl. Ters. Pembangunan RT 01/04 Kel. Pataruman
4Misbah bin IingKomp. Excello Indah RT 05/09 Kel. Pataruman
5Astri Yulia Kusumawardhani binti Yamin Abdullah

Kamis, 28 Mei 2015

Ini Besaran BPIH Tahun 1436H/2015M

 


Jakarta (Sinhat)--Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (21/05) lalu. Perpres dengan nomor 64 tahun 2015 ini diundangkan sejak Senin (25/05) kemarin.
Perpres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Sebelumnya, Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati bahwa rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah USD2.717, atau turun sebesar USD502 jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai USD3.219.
Adapun besarannya pada masing-masing embarkasi adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar USD2.401;
b. Embarkasi Medan sebesar USD2.404;
c. Embarkasi Batam sebesar USD2.556;
d. Embarkasi Padang sebesar USD2.561;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD2.623;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD2.626;
g. Embarkasi Solo sebesar USD2.769;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD2.801;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD2.924;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD2.926;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD3.055; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD2.962.
Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015. Untuk mengetahuinya, sila lihat di http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunasreguler. (ar/ar)

Senin, 25 Mei 2015

Sekjen Minta Kepala KUA Monitor Anggaran Pernikahan

Sekjen Kementerian Agam Nur Syam mengingatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memonitor penggunaan anggaran pernikahan.
“Tolong dimonitor betul terkait anggaran pernikahan,” kata Sekjen saat berbicara di hadapan para Kepala KUA pada acara pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jambi, di Aula Kankemenag Jambi, Sabtu (23/05).

Jumat, 17 April 2015

Menag: Orang Beragama Harus Radikal

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dalam beragama, seseorang memang harus radikal dalam pengertian mempunyai keyakinan yang kuat dan mengakar. Menurutnya, agama adalah  keyakinan dan meyakini sesuatu memang harus mengakar.
“Yang tidak boleh bukan radikalnya, tapi menjadi brutal lalu mentolelir bahkan mewajibkan kekerasan untuk membela keyakinannya,” demikian ditegaskan Menag dalam kesempatan diskusi dengan para pemimpin redaksi dan jurnalis MNC Group, Rabu (15/04) lalu.
Terkait hal itu, Menag menilai bahwa cara menghadapi orang-orang yang berkeyakinan mentolelir cara-cara kekerasan dalam memperjuangkan keyakinannya bukanlah deradikalisasi. Sebab, dalam pandangan putera mantan Menag KH Saifuddin Zuhri (alm) ini, deradikalisasi bisa dimaknai mengentengkan beragama atau pengkikisan keyakinan.

Rabu, 11 Maret 2015

Pemda dan Masyarakat Diimbau Hibahkan Lahan untuk Pembangunan KUA


Jakarta, bimasislam-- Ditjen Bimas Islam memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berniat ingin mewakafkan tanahnya untuk didirikan bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di daerahnya, namun sebaiknya tanah tersebut diberikan tidak dalam bentuk tanah wakaf melainkan dengan cara hibah kepada Kementerian Agama.

Selasa, 17 Februari 2015

BPKH Yang Bisa Menginvestasikan Dana Haji

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lah yang memperoleh kewenangan untuk melakukan investasi atas dana haji.
“Selama ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi  Pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan  dana akumulasi setoran jamaah yang tersimpan di sejumlah bank,” demikian ditegaskan Menag LHS saat dikonfirmasi mengenai keinginan Presiden Jokowi agar dana haji tidak hanya didepositokan, tapi juga diinvestasikan, Jakarta, Senin (16/02).

Kamis, 15 Januari 2015

MoU Kemenag dan Kemendagri Sederhanakan Layanan Pencatatan Nikah



Jakarta (Pinmas) —- Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam kembali melakukan terobosan untuk memperbaiki layanan pencatatan nikah. Setelah sebelumnya menginisiasi terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang mengatur biaya layanan pencatatan nikah dan rujuk, Kemenag menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemendagri untuk menyederhanakan layanan pencatatan nikah. Selain itu, MoU  ini menjadi bagian dari gerakan anti korupsi karena dimaksudkan juga mencegah gratifikasi.

Senin, 05 Januari 2015

20 Item Harus Dilakukan Kemenag Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Bersih, dan Melayani

Jakarta (Pinmas) —-  Kementerian Agama telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kemenag bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama.