Pelayanan Pengurusan Nikah Rujuk
STANDAR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
DI KANTOR URUSAN AGAMA
DI KANTOR URUSAN AGAMA
Berdasarkan PMA nomor 11 tahun 2007
- Pegawai pencatat nikah dijabat oleh kepala KUA, yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah dan rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat serta melakukan bimbingan perkawinan;
- Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan (N7) dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Surat keterangan untuk menikah dari Kepala Desa/Lurah (N1);
- Foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir, foto copy KTP dan foto copy kartu keluarga;
- Mengisi surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/lurah (N2);
- Surat persetujuan kedua calon mempelai (N3);
- Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/lurah/pejabat setingkat (N4);
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai (pria/wanita) yang belum mencapai usia 21 tahun, serta izin dari pengadilan agama jika izin dari kedua orang tua atau walinya tidak ada(N5);
- Dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun;
- Surat izin dari atasannya/kesatuaannya jika calon mempelai anggota TNI/polri;
- Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai dari pengadilan agama bagi pasangan calon suami/istri yang berstatus duda/janda (cerai talak/cerai gugat);
- Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama;
- Akta kematian atau surat keterangan kematian calon suami/istri yang dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda yang ditinggal mati (N6);
- Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi;
- Pelaksanaan akad nikah dilakukan dalam tenggang waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran, jika dilakukan sebelum masa tenggang waktu tersebut, maka harus dilampiri surat dispensasi dari camat setempat;
- Akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat setiap hari kerja dari hari senin s/d jum`at pukul 07.00 s/d 15.30 WIB;
- Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama atas permintaan calon pengantin atau wali setelah mendapat persetujuan dari PPN/Kepala KUA Kecamatan setempat;
- Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2000, disetor langsung oleh calon mempelai ke kas negara melalui bank/kantor pos penerima setoran PNBP;
- Membebaskan biaya pencatatan nikah/rujuk bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan miskin yang ditandatangani kepala desa/lurah yang diketahui camat;
- Bagi calon mempelai istri yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, maka harus dilampiri surat rekomendasi dari kepala kua kecamatan setempat;
- Setelah akad nikah, buku kutipan akta nikah (NA) langsung diberikan kepada yang bersangkutan.
Sumber : http://jabar.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar