Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Minggu, 21 November 2010

Standar Pelayanan Nikah dan Rujuk di KUA

Pelayanan Pengurusan Nikah Rujuk
STANDAR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
DI KANTOR URUSAN AGAMA
Berdasarkan PMA nomor 11 tahun 2007
  1. Pegawai pencatat nikah dijabat oleh kepala KUA, yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah dan rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat serta melakukan bimbingan perkawinan;
  2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan (N7) dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
    • Surat keterangan untuk menikah dari Kepala Desa/Lurah (N1);
    • Foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir, foto copy KTP dan foto copy kartu keluarga;
    • Mengisi surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/lurah (N2);
    • Surat persetujuan kedua calon mempelai (N3);
    • Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/lurah/pejabat setingkat (N4);
    • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai (pria/wanita) yang belum mencapai usia 21 tahun, serta izin dari pengadilan agama jika izin dari kedua orang tua atau walinya tidak ada(N5);
    • Dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun;
    • Surat izin dari atasannya/kesatuaannya jika calon mempelai anggota TNI/polri;
    • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
    • Akta cerai dari pengadilan agama bagi pasangan calon suami/istri yang berstatus duda/janda (cerai talak/cerai gugat);
    • Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama;
    • Akta kematian atau surat keterangan kematian calon suami/istri yang dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda yang ditinggal mati (N6);
    • Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi;
  3. Pelaksanaan akad nikah dilakukan dalam tenggang waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran, jika dilakukan sebelum masa tenggang waktu tersebut, maka harus dilampiri surat dispensasi dari camat setempat;
  4. Akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat setiap hari kerja dari hari senin s/d jum`at pukul 07.00 s/d 15.30 WIB;
  5. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama atas permintaan calon pengantin atau wali setelah mendapat persetujuan dari PPN/Kepala KUA Kecamatan setempat;
  6. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2000, disetor langsung oleh calon mempelai ke kas negara melalui bank/kantor pos penerima setoran PNBP;
  7. Membebaskan biaya pencatatan nikah/rujuk bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan miskin yang ditandatangani kepala desa/lurah yang diketahui camat;
  8. Bagi calon mempelai istri yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, maka harus dilampiri surat rekomendasi dari kepala kua kecamatan setempat;
  9. Setelah akad nikah, buku kutipan akta nikah (NA) langsung diberikan kepada yang bersangkutan.
Sumber : http://jabar.kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar