Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Jumat, 01 Agustus 2014

TARIF NIKAH 
BERDASARKAN PP NO. 48 TAHUN 2014



Berdasarkan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2014, biaya Nikah/Rujuk adalah :  

a.      Nikah atau Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 
       Rp. 0,- (nol rupiah); 

b.      Nikah di luar Kantor Urusan Agama dan/atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif  
       Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah);  

c.       Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam 
       dikenakan tarif Rp. 0,- (nol rupiah) dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah / 
       Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar