Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Selasa, 28 Oktober 2014

Kemenag Segera Lakukan Survei Kepuasan Pelanggan

Jakarta (Pinmas) —- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan survei kepuasan pelanggan atas pelayanan yang diberikan oleh pegawai Kementerian Agama.

Menurutnya, muara dari proses reformasi birokrasi salah satunya adalah kepuasan penerima layanan Kementerian Agama. Oleh karena itu, pada  awal tahun 2015, setelah enam bulan melakukan reformasi birokrasi, Kementerian Agama akan melakukan pengukuran sejauh mana kepuasan pelanggan kita.
“Ujung dari semua ini adalah apa yang saya sebuat sebagai kepuasan pengguna Kementerian Agama, kepuasan pelanggan, atau customer satisfaction.  Seperti apa tingkat kepuasan pelayanan Kementerian Agama, itu akan kita lakukan semacam survei dengan lembaga yang sangat kredible,” terang Nur Syam saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/10).

Keputusan Menag Agama (KMA) No 10 Tahun 2010 mengamanatkan visi Kementerian Agama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, dan sejahtera lahir-batin. Adapun misinya, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, kerukuan umat beragama, pendidikan agama (RA, Madrasah, Perguruan Tinggi Agama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya), penyelenggaraan haji, serta tata kelola yang bersih dan berwibawa.

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, banyak layanan yang diberikan Kementerian Agama, antara lain: pendidikan agama dan keagamaan, pencatatan nikah dan penyuluhan agama (KUA), layanan informasi publik, juga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Saya berharap pada awal tahun 2015 kita bisa membuat ukuran ini sehingga tahu persis seperti apa tingkat kepuasan pelayanan Kemenag itu berapa skornya. Ini akan dilakukan di awal tahun,” kata Nur Syam.
Hal yang sama, lanjut Nur Syam, juga akan dilakukan pada  tahun 2016 guna mengukur sejauhmana reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja bisa memperbaiki performance pelayanan kita atau malah justru sebaliknya. “Ini akan kita tradisikan semacam survey tahunan tentang kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Agama sehingga kita akan tahu peningkatannya,” ujar Nur Syam. Misalnya di Dirjen atau Sekjen sheingga kita tahu penyakitnya. Selama ini kita belum punya ukuran
Nur Syam mengaku bahwa selama ini yang digunakan adalah  ukuran relatif saja sehingga pihaknya mempunyai ukuran yang lebih fix. “Saya rasa itu melalui survey kepuasan pelanggan,” pungkasnya. (mkd/mkd)
sumber : kemenag.co.id

2 komentar:

  1. assalamualaikum..kepada badan kementrian agama kantor urusan agama garut..saya ingin bertanya?
    berapa besarnya biaya pencataan pernikahan diluar jam kerja kua?
    apa benar biaya pernikahan itu sampai dengan 1jt rupiah?

    kalau mengacu kepada uu pernikahan besarnya biaya pernikahan 600ribu.
    dan kalau di kaua tidak dipungut biaya hanya saja dikenakan biaya pencatatan dan administrasi lain.tetapi tidak sampai 1jt rupiah..

    mohon penjelasan sebagai mana diatur dalam uu pemerintahan yang berlaku..

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Besarnya biaya pencatatan nikah di luar KUA berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 adalah Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), Terima Kasih.

      Hapus