Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Senin, 25 Mei 2015

Sekjen Minta Kepala KUA Monitor Anggaran Pernikahan

Sekjen Kementerian Agam Nur Syam mengingatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memonitor penggunaan anggaran pernikahan.
“Tolong dimonitor betul terkait anggaran pernikahan,” kata Sekjen saat berbicara di hadapan para Kepala KUA pada acara pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jambi, di Aula Kankemenag Jambi, Sabtu (23/05).

Pemeirntah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.  PP tersebut antara lain mengatur bahwa setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebesar Rp.600.000.
“Kita tidak perlu membuat Perda seperti di Lombok Timur, bahwa bagi PNS yang mau menikah membayar 10 juta,” imbuh Nur Syam disamput tawa hadirin.
Nur Syam mengingatkan bahwa  KUA dalam beberapa tahun terakhir memiliki tekanan yang luar biasa, karena, adanya masalah gratifikasi. Dugaan gratifikasi, lanjut Nur Syam, bahkan jumlahnya kalau diakumulasikan mencapai triliunan rupiah. Untuk itu, Nur Syam meminta aparaturnya untuk serius dalam berupaya meminimalisir terjadinya gratifikasi layanan di KUA.
Menurut Nur Syam, tugas dan peran Kementerian Agama menyangkut persoalan-persoalan yang seksi sehingga banyak disorot oleh masyarakat. Selain haji dan kerukunan, masalah pernikahan juga sering mendapatkan sorotan dari masyarakat. Karenanya, Nur Syam meminta perhatian dari aparatur Kemenag, khususnya yang di KUA agar pembenahan pada sektor ini bisa berjalan sebagaimaan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pusat. (arief/mkd/mkd)
Sumber  : kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar