Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Senin, 17 Februari 2014

Nikah Gratis

Kemenag: nikah gratis bagi warga tak mampu


Jakarta  - Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan peraturan yang menetapkan biaya nikah di luar kantor urusan agama atau KUA sebesar Rp. 600.000 per pernikahan, sedangkan nikah di KUA atau balai nikah ditetapkan sebesar Rp. 50.000 dan bagi warga tidak mampu dibebaskan dari biaya nikah alias gratis.

Peraturan itu segera ditetapkan dan sekarang tinggal menunggu hasil koordinasi dengan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang materinya sudah dibahas beberapa waktu lalu, kata Irjen Kemenag M. Jasin kepada pers di Jakarta, Senin.


Besaran tarif biaya nikah itu, lanjut dia, sudah melalui pembahasan yang panjang dan melibatkan para pemangku kepentingan. Para penghulu dituding menerima gratifikasi bukan saja oleh warga, tetapi undang-undangnya pun menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil atau PNS tidak dibenarkan menerima gratifikasi berupa hadiah atau pun dalam bentuk lainnya.

Menanggapi aspek geografis yang menjadi tantangan para penghulu dalam melaksanakan tugasnya, menurut Jasin, hal itu sudah diperhitungkan. Pihaknya sudah melakukan pemetaan, sehingga tidak perlu lagi bahwa penghulu harus mencari tambahan dari keluarga pengantin yang didatangi.

Transportasi penghulu menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu ia memperhitungkan dengan ditetapkannya besaran tarif tersebut para penghulu, dari aktivitasnya menjalankan tugas, bisa mendapat penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan. "Itu perkiraan kami," kata Jasin lagi.


sumber : antaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar