Lima Motivasi Kerja Kementerian Agama : Kerja Keras, Kerja Jelas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas

Senin, 22 Juni 2015

Peran KUA & BP4 Perlu Ditingkatkan Untuk Tekan Angka Gugat Cerai


Jakarta (Pinmas) — Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Muharram Marzuki mengatakan pentingnya peningkatan peran KUA dan BP4 dalam memberikan nasihat perkawinan untuk menekan angka gugat cerai. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi dari seminar atas hasil penelitian tentang Trend Cerai Gugat Di Kalangan Masyarakat Muslim yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (17/06).
Menurut Muharram, salah satu rekomendasi seminar Penelitian Trend Cerai Gugat Di Kalangan Masyarakat Muslim adalah pentingnya meningkatkan peran Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam (KUA), BP4, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan nasihat-nasihat perkawinan dan pelayanan kursus calon pengantin.

Dikatakan Muharram bahwa saat ini, Kementerian Agama bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Mahkamah Agung sedang mencari jalan keluar untuk mengurangi angka gugat cerai di Indonesia. Menurutnya, berdasarkan data yang ada di Mahkamah Agung dan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang terdapat di Kankemenag Kabupaten/Kota, rata – rata angka gugat cerai ini mengalami kenaikan di setiap provinsi.
“Dari penelitian Balitbang-Diklat melalui Puslitbang Kehidupan Keagamaan, tren angka gugat cerai ini meningkat.  Faktor ekonomi ternyata bukan satu-satunya penyebab. Di antara persoalan yang paling utama adalah tidak adanya keharmonisasian antara suami dan istri,” terang Muharram Marzuki saat ditemui pada Seminar Laporan Penelitian tentang Tren Cerai gugat di Kalangan Muslim Indonesia, Jakarta, Rabu (17/06).
Menurutnya, temuan penelitan menyebutkan bahwa ketidakharmonisan itu banyak penyebabnya, antara lain: kasus KDRT dan penelantaran suami terhadap istri. Apalagi kalau ada perlakuan kasar terhadap istri, bagaimana dia mau bertahan hidup berkeluarga lebih panjang, akhirnya mereka melakukan gugat cerai terhadap suaminya. “Hal inilah kebanyakan yang terjadi tidak adanya harmonis itu,” kata Muharram.
Sehubungan itu, Muharram memandang perlunya pengembangan program keluarga sakinah di mana orang yang mau menjadi pengantin bisa mempunyai idola keluarga yang sukses, baik dari sisi ekonomi, sisi anak-anak yang sukses studi, serta hubungan antar tetangga yang baik. “Hal ini perlu ditumbuhkembangkan kepada para calon pengantin,” ucap Muharram Marzuki.
“Sukses story keluarga sakinah, baik yang sudah tua maupun para keluarga yang muda-muda ini, bisa ditularkan kepada para calon pengantin dengan harapan akan mengurangi angka gugat cerai,” tambahnya.
Muharram berharap temuan hasil penelitian ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen yang dibukukan saja. Lebih dari itu, bisa dijadikan dasar pengambilan kebijakan dan ditindaklanjuti. (ba/mkd)
Sumber : kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar